NasDem Siapkan Gugatan Sengketa Pemilu
Sabtu, 26 April 2014 – 01:45 WIB
“Sesuai Undang-Undang 14 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, sengketa pemilu adalah melalui Mahkamah Konstitusi dan yang menyelesaikan Bawaslu. Itu saja,” katanya saat ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.
Dia tidak mau berpanjang lebar membahas persoalan itu, karena diburu waktu untuk menghadiri rapat pleno tingkat provinsi di Samarinda yang dilaksanakan usai pihaknya merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten. (udi/fir)