NasDem Tak Persoalkan Syarat Kuota Perempuan
Selasa, 02 April 2013 – 19:01 WIB
"Partai NasDem tentu mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut, bukan sekedar basa-basi, melainkan bagaimana mendapatkan caleg perempuan dengan kualifikasi yang tidak kalah dibanding caleg laki-laki. Mulai dari aspek integritas, kapasitas dan kapabilitasnya," pungkas Despen.
Untuk diketahui, Pasal 27 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 menyebutkan bahwa apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan dalam pemilu 2014.
Peraturan ini dinilai tidak masuk akal oleh beberapa partai, salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelumnya, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali mengatakan bahwa aturan yang diterapkan KPU tersebut tidak realistis. Pasalnya, perekrutan caleg perempuan tidaklah mudah.(dil/jpnn)