Nasib 65 Daerah Pemekaran Ditentukan Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA — Rancangan Undang Undang (RUU) Pemekaran 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang memuat pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dan Kabupaten Lombok Selatan (KLS) gagal lolos ke rapat paripurna untuk di sahkan Kamis (25/9). Hal ini menyusul padatnya agenda sidang di masa akhir periode anggota DPR yang akan berakhir Selasa (30/9) pekan depan.
Namun demikian harapan kedua calon DOB tersebut untuk menjadi daerah tersendiri di penghujung masa pemerintahan Presiden SBY masih terbuka. Pasalnya DPR masih akan melakukan dua kali rapat paripurna sebelum DPR baru hasil pemilu 2014 dilantik pada Rabu (1/10) mendatang.
‘’Rencananya paripurna DOB itu hari Senin (29/9),’’ ujar anggota Komisi II, DPRRI, Fahri Hamzah kepada JPNN, di Senayan, Kamis (25/9) sore.
Hanya saja, 65 daerah tersebut nampaknya sulit untuk disahkan serentak dalam periode ini. Masing-masing wilayah masih akan melewati satu saringan akhir sebelum berhak maju ke paripurna. Yakni, Rapat Kerja (Raker) Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Jumat (26/9).
Rapat yang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB tersebut mengagendakan pengambilan keputusan tingkat pertama. Hal ini sebagai tahap evaluasi akhir kesiapan 65 DOB yang sebelumnya telah diusulkan sebelum berhak maju ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Sementara itu hasil evaluasi Kemendagri mengisyaratkan dari 65 usulan tersebut hanya 20 daerah yang dinilai memenuhi persyaratan dasar untuk dimekarkan sebagai daerah otonom baru. Namun demikian pihak Kemendagri masih merahsaiakan daerah mana saja yang masuk dalam 20 daerah yang telah memenuhi persyaratan tersebut.
“Mengenai jumlah, kemungkinan besar sekitar 20 yang mungkin bakal selesai. Sudah rapat berkali-kali. Hitung-hitung mungkin itu yang bisa diselesaikan pada masa pemerintahan sekarang ini,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/9).
Artinya, daerah yang tidak lolos dalam periode ini harus menunggu untuk disahkan pada periode pemerintahan mendatang. Masa tunggu tersebut tentunya akan menjadi kesempatan bagi daerah-daerah yang belum berhasil dimekarkan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (zul/jpnn)