Nasib Aceng di Tangan Presiden SBY
Sabtu, 02 Februari 2013 – 07:10 WIB
JAKARTA - DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan. Menanggapi hal tersebut, Mendagri Gamawan Fauzi pun berjanji segera menindaklanjuti keputusan tersebut. "Nanti DPRD mengirimkan keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan kronologis sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 6 Tahun 2005,"jelas Gamawan ketika dihubungi, Sabtu (1/2). Sebagai informasi, PP No 6 tahun 2005 mengatur tentang"Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Setelah menerima surat keputusan tersebut, lanjut Gamawan, pihaknya akan menyampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden yang bakal memutus nasib Aceng. "Setelah itu, nanti kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden usulan itu, paling lama 30 hari akan diputuskan oleh Presiden,"jelas Mantan Gubernur Sumatra Barat itu.
Seperti diketahui, Rapat paripurna tindak lanjut usulan pemberhentian oleh dewan ini berlangsung singkat dan berjalan sekitar 20 menit. Setelah pembacaan keputusan di hadapan anggota rapat, keputusan dewan terkait usulan pemberhentian Aceng pun disahkan. Sikap DPRD Garut tersebut mendapat penguatan dari vonis Mahkamah Agung yang menyatakan Aceng melanggar UU No 1/1974 tentang Perkawinan dan UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
JAKARTA - DPRD Kabupaten Garut telah menetapkan keputusan lanjutan pemakzulan Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui rapat paripurna dewan. Menanggapi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:55 WIB - Humaniora
Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:40 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:30 WIB