Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib AKBP Bambang Kayun, Dulu di Mabes Polri, Ditahan KPK Kini di Fasilitas TNI

Selasa, 03 Januari 2023 – 18:10 WIB
Nasib AKBP Bambang Kayun, Dulu di Mabes Polri, Ditahan KPK Kini di Fasilitas TNI - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1).

Tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) kini ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

"Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan pada tersangka BK untuk 20 hari pertama, terhitung dari 3 Januari 2023 sampai 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers, Bambang Kayun menggunakan rompi oranye. Kedua tangannya diborgol.

Dia lalu berdiri menghadap tembok membelakangi Firli Bahuri.

Firli menerangkan kasus ini diawali dari pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan pengumpulan informasi maupun data dalam upaya untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

"Selanjutnya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana," jelas dia.

Firli menyayangkan Bambang Kayun yang seharusnya mengemban amanah untuk menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berperkara.

KPK menyayangkan sikap AKBP Bambang Kayun yang seharusnya menegakkan norma-norma hukum yang berlaku, tetapi justru melakukan praktik korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News