Nasib AKP ZA Seusai Digerebek Berduaan dengan Istri Perwira Polri, Pahit
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kasus oknum polisi AKP Zainal Abidin (ZA) yang digerebek warga saat berduaan dengan istri perwira Polri, masih bergulir.
Terbaru, AKP ZA yang dicopot sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan, dimutasi dengan sanksi nonjob.
Hukuman bagi AKP ZA itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Dia menyebut pemutasian oknum perwira pertama Polri itu dilakukan berdasarkan STR Nomor TR430/VI/2022/26 Juni.
TR mutasi AKP Zainal Abidin itu ditandatangani oleh Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Irjen Hendro Sugiatno juga telah menunjuk AKP Elvis Yani sebagai Kasat Lantas Polres Way Kanan yang baru menggantikan ZA.
"Telah memutasi (ZA) ke Polda Lampung dengan tindak mendapatkan jabatan atau nonjob," ungkap Kombes Pandra dikonfirmasi JPNN.com pada Senin (27/6).
Pemutasian oknum polisi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung atas dugaan perselingkuhan.