Nasib Antasari Ditentukan Tiga Saksi Relevan
Selasa, 03 November 2009 – 22:02 WIB
M Assegaf mengatakan bahwa Antasari hanya dituduh menyuruh menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan, sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 55 ayat (1) dan (2) junto pasal 340 KUHP. "Siapa yang disuruh? Antara lain Sigit dan Wiliardi," ucapnya.
Sementara saksi yang lain, kata M Assegaf, tidak relevan dengan surat dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. Apalagi menurutnya, dalam persidangan lima eksekutor di lapangan yang melakukan pembunuhan dan disidang terpisah di PN Tangerang, tidak ada kaitannya dengan Antasari.