Nasib Besan SBY di Tangan Penyidik
jpnn.com - "Penahanan adalah upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik jika alasan subyektif dan obyektif dapat dipertanggujawabkan. Saya serahkan sepenuhnya pada tim penyidik karena mereka yang tahu sepenuhnya," ujar Antasari kepada wartawan usai menghadiri sebuah seminar di Jakarta, Selasa (4/11).
Menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu menambahkan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap kasus itu. Saat ditanya apakah KPK memang belum perlu menahan Aulia Pohan? Antasari hanya memberi jawaban pendek. "Saya tidak bisa mengatakan tidak atau akan ditahan, kan baru diperiksa."
Namun saat disinggung belum ditahannya ayah kandung presenter Aniisa Larasati Pohan itu karena ada faktor politis, Antasari langsung membantahnya. "Ini perkara hukum bukan perkara politis," tandasnya.(ara)