Nasib Bibit-Chandra Terkatung
Siang Dikesampingkan, Sore DimentahkanSelasa, 26 Oktober 2010 – 06:55 WIB
Menurutnya, KPK menyerahkan sepenuhnya kebijakan atas Bibit-Chandra ke Kejaksaan. Hanya saja Jasin meyakini dua koleganya tidak bersalah. "Misalnya bukti percakapan, hakim kan meminta, tapi tidak bisa dihadirkan sebagai bukti-bukti di pengadilan (persidangan atas Anggodo Widjojo).Artinya, itu tidak terbukti. Itu kental rekayasa. Dan memang, Bibit dan Chandra tidak pernah menerima apa yang disangkakan menerima suap," tandas Jasin.
Sedangkan Bibit Samad Rianto yang hadir dalam jumpa pers itu mengatakan, dirinya bersama dengan Chandra Hamzah sudah siap menghadapi apapun langkah yang akan diambil Kejaksaan Agung. Sebagai orang yang disangka menyalahgunakan wewenang dan pemerasan, Bibit merasa tidak punya wewenang untuk memilih, apakah deponeering atau dibawa ke pengadilan. "Apapun yang ditawarkan mereka, kita akan lalui," ujarnya.
Sementara menunggu penyelesaian proses deponeering, Bibit tetap terus memantau perkembangannya. Soalnya, deponeering memerlukan waktu cukup panjang karena membutuhkan persetujuan presiden, Mahkamah Agung dan DPR.