Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Danau Toba di Tangan Badan Pelaksana

Senin, 13 Juni 2016 – 00:52 WIB
Nasib Danau Toba di Tangan Badan Pelaksana - JPNN.COM
Danau Toba. Foto: Metro Siantar/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga kemarin pemerintah belum mempublikasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba. Kemungkinan masih proses administrasi sebelum resmi diundangkan.

Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) Maruap Siahaan yang menyampaikan kepada koran ini pekan lalu bahwa Presiden Jokowi sudah meneken Perpres dimaksud. Kabar itu diterima Maruap dari staf khusus bidang Hukum Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya, Prof. Dr. Otto Hasibuan.

Tapi berdasar Draf Perpres yang sebelumnya sudah beredar, begitu aturan ini diterbitkan, masih harus ditunggu lagi pembentukan Badan Pelaksana Badan Otorita Danau Toba. Badan ini nantinya yang akan menjadi penentu nasib Danau Toba ke depan.

Badan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah (Menko Kemaritiman) melalui Menteri Pariwisata.

Badan Pelaksana ini harus sudah dibentuk oleh Menteri Pariwisata paling lambat tiga bulan sejak Perpres diundangkan.

“Badan Pelaksana berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba. Jika diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain,” begitu bunyi Draf Perpres.

Pasal 11 ayat (1) draf perpres menyebutkan secara rinci fungsi yang harus dijalankan Badan Pelaksana. Antara lain penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kepariwisataan Kawasan Pariwisata Danau Toba; pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan perencanaan,pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian kawasan pariwisata Danau Toba.

Selain itu, kerja sama pengelolaan kawasan pariwisata Danau Toba; perumusan strategi operasional pengembangan kepariwisataan kawasan Danau Toba; pendampingan terhadap pengembangan kepariwisataan di kawasan Danau Toba.

JAKARTA – Hingga kemarin pemerintah belum mempublikasikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close