Nasib Guru Ponpes Cabuli Santri Sudah Diputuskan Majelis Hakim
jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Terdakwa oknum guru ponpes, RP (19), akhirnya dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung diketuai Tira Tirtona S.H, M.Hum, membacakan amar putusan sidang secara virtual, Selasa (8/2) siang.
Terdakwa RP, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemaksaan, bujuk rayu, tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan untuk membujuk korban anak melakuan perbuatan cabul.
Vonis hakim terhadap RP lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana S.H.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar hukum, sebagaimana diatur di dalam pasal 76 UU No 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002,” kata Tira.
Sesuai uraian JPU dalam dakwaannya, terdakwa RP ditangkap anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 November 2021.
Korban dalam kasus RP sebanyak 12 orang.