Nasib Honorer K2 di Tangan Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Ternyata, pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang menyebut seluruh honorer K2 akan diangkat menjadi CPNS secara bertahap hingga 2019, masih sangat mentah.
Buktinya, kepastian mengenai pengangkatan 440 ribu honorer K2 yang mayoritas guru itu masih harus dibahas lagi melibatkan lintas kementerian, dipimpin langsung Presiden Jokowi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang membeber mengenai tidak mudahnya pengangkatan honorer K2. Dua ganjalan disebutkan Bima. Pertama, rencana tersebut belum sinkron dengan UU Guru dan Dosen, UU mengenai tenaga kesehatan, dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Antara lain, UU Guru dan Dosen mengatur mengenai batas minimal ijazah mereka. Sedang honorer K2, lanjutnya, masih banyak yang berijazah SMA.
"Honorer K2 yang diangkat seperti tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya, banyak berpendidikan SMA. Jadi, pengangkatan honorer K2 ini menabrak beberapa UU," ujar Bima di Jakarta, kemarin (5/10).
Masalah latar belakang pendidikan ini, lanjutnya, juga berkaitan dengan kualitas PNS yang diharapkan ke depan makin mumpuni seiring dengan semangat reformasi birokrasi. "Sehingga jika langsung diangkat akan terjadi perlambatan kualitas PNS," ujarnya.
Alasan kedua yang juga diangkat penting adalah menyangkut penganggaran yang harus disediakan negara untuk gaji mereka.
Dengan sejumlah alasan itu, Bima menyebut rencana pengangkatan honorer K2 ini merupakan persoalan besar. Karena itu, dalam pekan ini rencananya akan digelar rapat lintas kementerian seperti Menteri Keuangan, Menpn-RB, Kepala BKN, yang akan dipimpin langsung Presiden Jokowi.