Nasib Honorer Non-database BKN Sudah Jelas, Jalan Satu-satunya
jpnn.com - MUKOMUKO - KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur secara gamblang bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya untuk honorer database BKN yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024.
Hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur cara mengatasi honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hanya mengatur secara umum bahwa mulai 2025 hanya dikenal dua jenis kepegawaian di instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Nah, di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, honorer non-database BKN akan dirumahkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto menyatakan pihaknya merumahkan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk honorer database BKN yang tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama, kata Abdiyanto, sesuai petunjuk BKN Pusat akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Yang di luar itu, tentu sangat disayangkan, dan kita ingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait honorer non-database, ketentuannya dirumahkan," katanya saat dihubungi dari Mukomuko, Selasa (28/1).
Dia mengatakan, jalan satu-satunya untuk tenaga honorer non-database BKN, yakni dipekerjakan sebagai outsourcing bagi tenaga yang dibutuhkan seperti sopir cleaning service, panjaga malam, dan lainnya.