Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Jurit Diumumkan Senin

Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:05 WIB
Nasib Jurit Diumumkan Senin - JPNN.COM

Sekedar mengingatkan, Jurit dihukum mati karena pada Mei 1997 melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh Bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, Sumsel. Dalam kasus itu, dia dijatuhi hukuman mati oleh PN Sekayu pada April 1998 lewat putusan No 310/Pid B/1997 PN Sekayu. Kasus pembunuhan itu dilakukannya bersama Ibrahim dan dua temannya.

Tiga bulan kemudian, Agustus 1997, Jurit dan kelompoknya kembali melakukan pembunuhan berencana dan sadis. Korbannya kali ini Arpan, warga Mariana, Banyuasin. Sama seperti membunuh Soleh, leher dan tubuh Arpan juga dipotong-potong. Sementara, Namaona Denis divonis mati karena memiliki 1 kg heroin. Kasus warga Nigeria itu ditangani Kejati Banten.(gus/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan mengumumkan rencana eksekusi mati bagi Jurit bin Abdullah, Senin (22/12). Nasib terpidana mati kasus pembunuhan asal

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA