Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasib Madrasah, DPR: Jangan Biarkan Ada Kesenjangan

Rabu, 11 Januari 2017 – 08:16 WIB
Nasib Madrasah, DPR: Jangan Biarkan Ada Kesenjangan - JPNN.COM
Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah. FOTO: Dok. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Nasib madrasah di negeri ini memang masih memprihatinkan. Tak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan tunjangan bagi para pendidik di madrasah pun tidak sama bila dibandingkan dengan sekolah umum.

“Jutaan siswa sekolah tingkat SD-SMA di Indonesia tidak semua tertampung di sekolah umum baik negeri dan swasta. Sebagian dari anak bangsa peserta didik ini ditampung di madrasah, maka kita harus ingat bahwa madrasah adalah bagian dari pengerak sistem pendidikan Indonesia, sehingga mereka tak boleh dibeda-bedakan haknya dalam hal menerima tunjangan,” kata Ledia Hanifa Amaliah, anggota Komisi VIII DPR RI melalui rilisnya, Rabu (11/1).

Terkait hal tersebut, Ledia menguraikan lebih lanjut, guru madrasah pun berhak atas tunjangan kinerja daerah sebagaimana yang diterima oleh guru di sekolah umum.

“Kalau daerah bisa menganggarkan TKD bagi pendidik di sekolah umum, hal yang sama layak diberikan kepada guru madrasah. Mereka sama berjuang bagi pendidikan anak bangsa, memberikan baktinya untuk mendampingi generasi penerus dalam tahun-tahun sekolah. Jangan biarkan ada kesenjangan antar sesama pendidik yang berdampak pada kesenjangan kesejahteraan mereka,” kata politikus PKS ini.

Secara khusus Ledia menyoroti DKI Jakarta yang bisa memberikan TKD cukup besar bagi para guru sekolah umum, antara 3 hingga 5 jutaan rupiah yang kabarnya masih akan ditingkatkan lagi di tahun-tahun mendatang.

“DKI itu punya APBD besar, terbesar bahkan se-Indonesia, tapi nasib guru madrasahnya masih memprihatinkan karena tak tersentuh anggaran TKD. Itu sebabnya salah satu program unggulan Anies-Sandi kan memberikan TKD ini termasuk para guru madrasah,” kata Ledia.

Dia mengingatkan bahwa Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 menyamakan kedudukan jenjang pendidikan umum, agama, negeri dan swasta.

“Jangan lagi ada ketidakadilan dalam hal menyediakan kesejahteraan bagi para guru,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Nasib madrasah di negeri ini memang masih memprihatinkan. Tak hanya soal sarana fisik sekolah, bahkan tunjangan bagi para pendidik di madrasah pun

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close