Nasib Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Dewas KPK pada Jumat
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Ghufron.
"Rencana Jumat akan diputus (sidang kode etik). Perkara di PTUN telah diputus," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/9).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara, gugatan Ghufron terdaftar dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT dengan penggugat Nurul Ghufron dan tergugat Dewas KPK, telah diputus oleh majelis hakim PTUN pada Selasa (3/9).
Amar putusan pokok perkara menyatakan gugatan Ghufron tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Dalam amar putusan tersebut, juga disebutkan majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan.
PTUN kemudian mencabut penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Sebelumnya, Dewas KPK pada Selasa, 21 Mei 2024 menunda pembacaan putusan sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron.