Nasib Pilkada Medan di Tangan Gubernur
Jumat, 31 Juli 2009 – 19:18 WIB
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan aturan tersebut saat ditanya mengenai wacana penyelenggaraan pilkada Kota Medan dipercepat. "Penyelenggaraan pilkada bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah diberhentikan secara definitif, dapat dilakukan secepatnya. Tidak tergantung pada berakhirnya masa jabatan kepada daerah dan wakil kepala daerah yang sudah diberhentikan tersebut," ujar Saut Situmorang di kantornya, Jumat (31/7).
Yang menjadi persoalan, hingga saat ini Abdillah dan Ramli Lubis belum diberhentikan secara definitif oleh pemerintah. Alasannya, Saut menjelaskan, Depdagri belum menerima surat dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengenai usulan pemberhentian tetap kedua pucuk pimpinan Pemko Medan itu.