Nasib Pilkada Simalungun Ditentukan Setelah KPU Terima Salinan Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat memutuskan langkah apa yang akan diambil, menyikapi informasi telah terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus terkait gugatan calon Bupati Simalungun JR Saragih.
Pasalnya, salinan putusan yang disebut MA menolak kasasi KPU Simalungun tersebut, sampai saat ini belum diterima. Karena itu belum dapat disimpulkan, langkah apa yang akan diambil KPU dan kapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan.
"Kami masih menunggu salinan putusannya," ujar Komisioner KPU Arief Budiman kepada JPNN, Minggu (24/1) malam.
Menurut Arief, pihaknya baru akan menggelar rapat pleno guna memutuskan langkah yang diambil, begitu salinan putusan diterima.
"Segera kami rapatkan begitu terima salinan dan tindaklanjut," ujar Arief.
Dalam situs resmi mahkamahagung.go.id pada direktori putusan tertulis, MA menolak kasasi yang diajukan KPU Simalungun. Putusan disebut ditetapkan dalam rapat pemusyawaratan MA, Rabu (20/1) lalu.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengabulkan gugatan JR Saragih, berkekuatan hukum tetap. Artinya, tidak ada lagi langkah hukum lain yang menghalangi pasangan JR Saragih-Amran Sinaga maju sebagai pasangan calon Bupati Simalungun.
Meski demikian, KPU sebagai pihak yang sebelumnya mencoret pasangan JR-Amran karena ada putusan hukum terkait status Amran sebagai terpidana, perlu melakukan rapat terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.