Nasib PPPK 2021 Terancam, Pemda Kehabisan Anggaran, Kontrak Kerjanya Bagaimana?
"Pemda kesulitan membayar gaji PPPK, apalagi tahun ini penggajian ditanggung masing-masing daerah," ucapnya.
Fakta-fakta tersebut menurut Fulkan akan menjadi bahan forum untuk disampaikan kepada Paselnas ataupun legislatif.
Jika tidak dicarikan solusinya, maka guru lulus PG tanpa formasi tidak akan terangkat lagi di PPPK 2023, bahkan yang sudah jadi ASN PPPK pun nasibnya di ujung tanduk.
Fulkan khawatir akan banyak guru PPPK yang tidak diperpanjang kontrak kerjanya, sehingga menjadi pengangguran.
Memang, kata Fulkan di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, kontrak kerja minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun. Namun, ada ketentuan juga masa kontrak kerjanya bisa diperpanjang setiap tahun.
Di sisi lain, jika pemda dibebankan sepenuhnya membayar gaji dan tunjangan PPPK akan membuat keuangan daerah terganggu, apalagi yang kemampuan fiskalnya terbatas.
"Kami berharap pemda berkoordinasi dengan pusat untuk mencari solusi terbaik. Jangan sampai guru honorer menjadi korban," pungkasnya. (esy/jpnn)