Nasib Setya Novanto Tergantung Hasil Verifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima pengaduan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Koordiantor MAKI Boyamin Saiman menilai bahwa Novanto telah berbohong karena membantah pernah bertemu Andi Agustinus alias Andi Narogong membahas proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
"Laporan kami baru terima kemarin. Dan seperti biasanya setiap laporan pasti diterima. Setiap laporan pasti akan kami lakukan proses verifikasi," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di kantor MKD, kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (17/3).
Dalam proses verifikasi tersebut MKD akan melihat apakah pengaduan tersebut memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Politikus Gerindra itu tak mau berpendapat sebelum ada hasil verifikasi dan keputusan rapat pleno MKD.
Termasuk, apakah bukti yang dilampirkan MAKI dalam pengaduannya cukup kuat atau tidak.
"Saya tidak bisa bilang bukti ini cukup kuat atau tidak, karena itu harus diputuskan oleh tim menurut tata beracara, bukan orang per orang," tegas anggota Komisi III DPR itu.(fat/jpnn)