Nasib tak Jelas, Honorer K2 Ancam Mogok Kerja
jpnn.com, PALEMBANG - Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Sumsel, Syahrial menyesalkan hingga saat ini belum ada perubahan sama sekali kebijakan penerimaan CPNS bagi honorer K2. Yakni, honorer K2 boleh ikut mendaftar namun syaratnya sama dengan pelamar jalur umum.
“Masih sama seperti pelamar umum. Sesuai formasi dan usia harus di bawah 35 tahun. Tidak ada prioritas sama sekali. Padahal, hampir 90 persen honorer K2 ini berusia di atas 35 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Syahrial, mengatakanFHK21 akan mengadu ke Presiden Joko Widodo untuk persoalan ini.
“Tapi belum dapat informasi kapan dijadwalkan. Nah berhubung sekarang MenPAN baru, kami mau menghadap dulu. Mungkin saja ada kebijakan berbeda. Kalau MenPAN sebelumnya, Asman Abnur, kebijakannya tidak berubah,” jelasnya. Patokannya tetap UU ASN yang ada.
Ditegaskan bahwa hanya dengan merevisi UU ASN (aparatur sipil negara), honorer K2 punya payung hukum untuk diangkat menjadi CPNS.
“Dengan pergantian MenPAN ini kita harap bisa berpihak kepada kami. Kita akan menghadap, supaya nanti kita harap ada revisi UU ASN dulu sebelum penerimaan CPNS,” jelasnya.
BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer K2 Terancam Tak Diangkat menjadi CPNS
Namun jika cara persuasif juga mentok, pihaknya berencana melakukan mogok mengajar secara nasional.