Nasib Tiga Hakim Agung di Tangan KY
Senin, 27 Juli 2009 – 19:38 WIB
Di tempat terpisah, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa tidak mempersoalkan pengaduan PPP, PAN dan PKS ke KY itu. "Kami tidak akan mempersoalkannya sebab keputusan tersebut adalah kewenangan Mahkamah Agung dan kita melaksanakan itu secara baik, sama sekali tidak mengambil porsi institusi lain," ujarnya.
Dia tegaskan, putusan pembatalan beberapa bagian dari Peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR itu sudah sesuai dengan kewenangan MA untuk menguji peraturan yang berada di bawah UU. Harifin juga membantah bahwa putusan MA tersebut dimaksudkan untuk mengutak-atik perolehan kursi hasil pemilu legislatif. "Mahkamah Agung hanya memerintahkan KPU merevisi Peraturan No 15/2009. Soal dilaksanakan atau tidak, terserah KPU," imbuhnya.