Nasibmu PDS HB Jassin..Dana Disetop, Buku pun Berjamur
”Kalau diambil alih, apakah hanya dokumen-dokumennya atau PDS H.B. Jassin dihilangkan? Sebab, kalau PDS dicampur PAD, bisa jadi namanya hilang,” kata Agung.
Bukan hanya itu, status kelanjutan kerja karyawan PDS H.B. Jassin juga menjadi tanda tanya. Agung sendiri pesimistis statusnya bisa naik menjadi PNS (pegawai negeri sipil). Sebab, usianya sudah mendekati setengah abad. ”Saya kan juga ingin merasakan gaji sebagai PNS, tapi kayaknya...,” kata Agung tak kuasa melanjutkan.
Dengan APBD 2017 sebesar Rp 70,191 triliun, Pemprov DKI sebenarnya bisa menganggarkan dana hibah untuk membantu Yayasan PDS H.B. Jassin seperti dulu. Namun, kebijakan Gubernur Ahok menafikan dana hibah itu lagi. Sebab, kalau Yayasan PDS H.B. Jassin mendapat dana hibah, sangat mungkin yayasan-yayasan swasta lainnya menuntut hal yang sama kepada pemprov.
Masalahnya, PDS H.B. Jassin adalah harta karun intelektual yang tak terkira besarnya. Tidak hanya bagi masyarakat Jakarta, tapi juga bangsa ini. Bahkan bagi masyarakat asing yang membutuhkan literatur sastra di situ.
”Terus terang, setiap hari kami harus mengeluarkan biaya untuk operasi PDS. Misalnya membantu mahasiswa yang ingin memfotokopi bahan yang dibutuhkan untuk membuat skripsi. Atau untuk beli ini dan itu,” papar Agung.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca BPAD DKI Hari Wibowo mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah mengirim draf nota kesepahaman untuk pengambilalihan PDS H.B. Jassin pada September 2016, tapi hingga kini belum mendapat respons yayasan. Atas ketidakjelasan respons dari Yayasan PDS H.B. Jassin itu, pemprov memutuskan untuk menghentikan dana hibah sejak Januari 2017. ”Itu konsekuensinya,” ucap dia.
Hari menyesalkan harus menghentikan dana hibah tersebut ke PDS H.B. Jassin. Sebagai bahan pertanggungjawaban, pihaknya sudah mengirimkan laporan (soal PDS H.B. Jassin) itu kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono awal Januari lalu.
Sumarsono juga tidak berkeberatan atas pemutusan dana hibah tersebut. Buktinya, dia tidak memberikan dana lagi untuk biaya operasional Yayasan PDS H.B. Jassin. ”Apa boleh buat. Itu harus kami tempuh,” tutur Hari. (*/c9/ari)