Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Natal, Pengusaha Diingatkan Bayar THR

Kamis, 04 Desember 2014 – 01:34 WIB
Natal, Pengusaha Diingatkan Bayar THR - JPNN.COM

jpnn.com - KUPANG - Hari raya Natal 2014, tinggal menghitung hari. Dan jelang Natal, pengusaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) diingatkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Yerry Padji Kana, yang dihubungi Timor Express (JPNN Group), Rabu (3/12) kemarin mengungkapkan, setiap pengusaha, wajib membayar THR kepada karyawan yang merayakan hari Natal. "Pengusaha wajib membayar THR. Dan itu termuat dalam UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," ungkapnya dari balik telepon selularnya.

THR bilangnya, wajib dibayar satu minggu sebelum hari raya, kepada setiap karyawan yang merayakan hari besar keagamaan.
Pemerintah Kota Kupang melalui Disnakertrans sebutnya, akan bersurat ke semua pengusaha di Kota Kupang, agar pengusaha memenuhi kewajiban membayar THR sebesar satu kali gaji. 

"THR besarannya satu kali gaji, sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku yakni Rp 1.250.000," tegasnya, seraya menambahkan, bila ada pengusaha yang lalai membayar THR, pastinya akan diberikan sanksi tegas. "Kami minta pengusaha tidak lalai dengan THR. Ketahuan lalai sanksi tegas akan diberikan," timpalnya.

Pengusaha pintahnya, untuk sadar akan kewajiban, dan wajib memenuhi hak karyawan. Dia juga meminta karyawan untuk melaporkan bila ada pengusaha yang lalai terkait hak para pekerja.

Sementara itu, Ketua Komisi III, DPRD Kota Kupang, Selly Tokan Kamilus, kepada koran ini mengatakan, THR merupakan hak karyawan dan pengusaha berkewajiban untuk membayar THR. "THR sangat membantu karyawan jelang hari raya. Karena itu wajib dibayar sesuai ketentuan," paparnya.

Dia meminta Disnakertrans untuk mengawasi pembayaran THR kepada pekerja. Jika lalai, perlu ditindak tegas, karena melangkahi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga merugikan karyawan. "Kami minta semua pembayaran awasi. Jangan biarkan hak karyawan terabaikan," tuturnya.

Dia mengemukakan,  tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR, sebab semua telah digaris dalam UU, dan tidak boleh dilangkahi oleh pengusaha.

KUPANG - Hari raya Natal 2014, tinggal menghitung hari. Dan jelang Natal, pengusaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) diingatkan untuk membayar Tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News