Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Natal Tiba, 175 Napi Langsung Bebas dari Penjara

Senin, 25 Desember 2017 – 19:52 WIB
Natal Tiba, 175 Napi Langsung Bebas dari Penjara - JPNN.COM
Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 175 dari 9.333 narapidana (napi) yang mengantongi remisi pada perayaan Natal 2017. Sedangkan 9.158 napi memperoleh remisi pengurangan masa hukuman. 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H Laoly mengatakan, remisi hendaknya dimaknai sebagai pengargaan bagi para narapidana yang telah mencapai penyadaran diri. Menurutnya, kesadaran diri itu tecermin dalam sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama maapun sosial di masyarakat.

"Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur kepada Tuhan. Sebab remisi merupakan hikmah yang layak narapidana terima karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditetapkan," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (25/12).

Sementara Sekretaris Ditjen PAS Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, masa remisi antara 15 hari sampai dengan 2 bulan, tergantung lamanya napi telah menjalani hukuman. Remisi diberikan kepada napi yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin sekurang-kurangnya dalam enam bulan terakhir.

Lebih lanjut Utami menjelaskan, pemberian remisi Natal kepada 9.333 napi selain sebagai reward bagi yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan, juga untuk menghemat anggaran negara hingga lebih dari Rp 3,8 miliar. "Karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14.000, " katanya.

Direktur Pembinaan Napi dan Latihan Kerja Produksi Ditjenpas Harun Sulianto menambahkan, optimalisasi pemberian remisi adalah strategi mengatasi kelebihan daya tampung. Setidaknya ada tiga wilayah yang remisi Natal terbanyak, yaitu Sumatera Utara (1.844 napi) Sulawesi Utara (952 napi) dan Papua (814).

"Saat ini ada 233 ribu napi dan tahanan yang menghuni 526 lapas dan rutan se-Indonesia," pungkasnya.(dna/JPC)

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi kepada 9.333 narapindana beragama Nasrani. Dari jumlah itu, 175 napi di antaranya langsung bebas.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close