Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nawaz Sharif Lolos dari Hukuman 10 Tahun Bui

Kamis, 20 September 2018 – 13:26 WIB
Nawaz Sharif Lolos dari Hukuman 10 Tahun Bui - JPNN.COM
Mantan PM Pakistan Nawaz Sharif. Foto: AP

jpnn.com, ISLAMABAD - Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan vonis penjara sepuluh tahun terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif. Kemarin, Rabu (19/9) tokoh 68 tahun itu pun melenggang dari penjara.

Selain dia, putrinya, Maryam, dan menantunya, Muhammad Safdar, jadi orang bebas kemarin. Mereka masing-masing membayar uang jaminan USD 5 ribu (sekitar Rp 74,3 juta).

"Kejaksaan telah gagal menunjukkan bahwa properti-properti tersebut milik Nawaz Sharif," tegas Hakim Athar Minallah sebagaimana dilansir Reuters.

Karena itu, pengadilan lantas menangguhkan hukuman untuk Sharif, Maryam, dan Safdar. Menurut Minallah, kejaksaan juga gagal membuktikan bahwa Maryam melakukan kejahatan yang sama dengan Sharif.

Putusan tersebut disambut gembira oleh ratusan pendukung Sharif. Begitu putusan dibacakan, mereka langsung bersorak-sorai. Kemarin mereka sengaja berkumpul di pengadilan untuk mendengar langsung vonis hakim. Bagi para pendukungnya, kasus yang membelit Sharif itu hanyalah permainan politik.

"Keadilan telah ditegakkan dan saya mengucapkan selamat kepada Nawaz Sharif dan para pendukungnya," ujar mantan Menteri Luar Negeri Khawaja Asif.

Kendati demikian, kasus itu tidak lantas berhenti. Tim kuasa hukum Sharif tetap memproses banding dengan tuntutan bebas sepenuhnya. Di sisi lain, Badan Akuntabilitas Nasional (lembaga antikorupsi Pakistan) bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) jika tak terima dengan vonis terbaru hakim.

Aparat Pakistan menangkap Sharif, Maryam, dan Safdar pada 13 Juli lalu. Saat itu mereka baru saja pulang dari London, Inggris. Mereka menjenguk mendiang istri Sharif, Kulsoom, yang dirawat di rumah sakit di sana. Selasa (11/9) Kulsoom akhirnya meninggal.

Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan vonis penjara sepuluh tahun terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Nawaz Sharif.

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News