Nazar Disogok Karena Bisa Pengaruhi Menpora
Jumat, 20 April 2012 – 23:39 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Nazar -panggilan Nazaruddin- dianggap menerima pemberian karena posisinya sebagai politisi Demokrat yang kebetulan duduk di DPR. Majelis tak sependapat dengan dakwaan pertama dan kedua yang diajukan JPU. Sebelumnya Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.
Namun majelis berpendapat, posisi Nazar sebagai anggota Komisi III DPR tak ada kaitannya dengan proyek Wisma Atlet yang ada di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Sebaliknya majelis menganggap posisi Nazar sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) dianggap ampuh untuk mempengaruhi keputusan tentang proyek di Kemenpora. Sebab, Menpora juga dijabat oleh Andi Mallarangeng yang notabene juga politisi PD
"Karena menteri di Kemenpora (Andi Mallarangeng) berasal dari Partai Demokrat dan terdakwa merupakan Bendahara Partai Demkrat, maka pemberi hadiah dari PT Duta Graha Indah Tbk. berpikiran bahwa terdakwa memiliki pengaruh, karena sama-sama dari Partai Demokrat," beber anggota majelis Marsudin Nainggolan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/4).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Nazaruddin hanya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan ketiga dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
Rabu, 01 Mei 2024 – 00:02 WIB - Humaniora
Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
Selasa, 30 April 2024 – 23:28 WIB - Humaniora
Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
Selasa, 30 April 2024 – 22:09 WIB - Humaniora
Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
Selasa, 30 April 2024 – 21:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
Selasa, 30 April 2024 – 18:54 WIB - Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
Selasa, 30 April 2024 – 19:47 WIB - Sepak Bola
Resmi Jadi WNI, Kiper MLS Maarten Paes Siap Perkuat Timnas Indonesia vs Irak
Selasa, 30 April 2024 – 20:17 WIB - Politik
Muncul Mosi Tidak Percaya Terhadap DPW PSI Jawa Tengah
Selasa, 30 April 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Sukses Antarkan Garuda Muda ke Semifinal Piala Asia U-23 2024, Rizky Ridho Dapat Bonus dari Kampus
Selasa, 30 April 2024 – 21:13 WIB