Nazar Kabur Karena Ribut dengan Cikeas
Rabu, 18 Januari 2012 – 16:56 WIB
Seperti diketahui, Nazaruddin kabur ke luar negeri pada 23 Mei 2011, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Pria kelahiran 26 Agustus 1978 di Bangun, Sumatera Utara itu terbang ke Singapura pada 23 Mei malam, setelah menggelar pertemuan di Cikeas.
Sementara dalam kasus PLTS itu Nazaruddin dan Neneng disebut dalam dakwaan telah mendapat keuntungan lantaran menggunakan perusahaan milik orang lain untuk mengerjakan Proyek PLTS. Dalam proyek senilai Rp 8,93 miliar itu, negara dirugikan Rp 2,79 miliar. Uang itu mengalir ke Nazaruddin dan istrinya.(ara/jpnn)