Nazar Minta Angelina Ikut Atur Proyek di Kemenpora
Rabu, 30 November 2011 – 14:01 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11). Terdakwa kasus suap ini dijadikan tersangka karena diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,34 miliar terkait pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Foto : Arundono/JPNN
Seperti diketahui, Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT DGI. Suap dalam bentuk lima lembar cekl itu merupakan commitment fee karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI Sebagai pemenang proyek wisma atlet SEA Games senilai Rp 191, 67 miliar.(ara/fir/jpnn)
JAKARTA - Surat dakwaan atas M Nazaruddin yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak hanya mengurai peran Nzaruddin dalam meloloskan PT Duta