Nazar Tak Sobek Kuitansi, Saan jadi Saksi Korupsi
Kamis, 20 Desember 2012 – 17:08 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/12), saat bersaksi bagi Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi proyek PLTS Kemenakertrans. Foto: Ade Sinuadji/JPNN
JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Saan Mustopa bersaksi bagi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12). Dalam kesaksiannya, Saan menyebut dirinya terseret-seret kasus itu karena ulah Nazaruddin.
"Saya menerima waktu itu tanggal 12 Agustus 2008. Waktu itu kami suka nongkrong di kantor Nazar, kami sering kongkow. Kami membahas soal pencalegan. Waktu itu Nazar berikan saran untuk membantu dalam proses pencalegan dan menjanjikan akan membantu beri uang itu," kata Saan di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Tati Hardiyanti.
Namun Saan menegaskan, uang itu sama sekali tak ada kaitannya dengan proyek PLTS di Kemenakertrans. Sebab, uang itu awalnya akan digunakan untuk proses pencalegan Saan pada Pemilu 2009.