Nazaruddin Fokus Gugat Praperadilan KPK
Selasa, 25 Oktober 2011 – 06:16 WIB
Alasannya, penyitaan dilakukan tidak di depan Nazaruddin yang merupakan tersangka. Selain itu, sebelum menyita alat-alat elektronik miliknya, KPK tidak melakukan digital forensic.
Terpisah, upaya tim Nazaruddin untuk balik menyerang KPK tampaknya bakal sia-sia. Sebab, instansi yang dipimpin oleh Busyro Muqaddas itu tidak takut menghadapi gugatan pra peradilan tersebut. Mereka mengaku siap menghadapi tuntutan itu. "Terserah Nazaruddin, itu haknya sebagai warga negara," ujar Jubir KPK Johan Budi.
Tidak hanya itu, apapun usaha Nazaruddin untuk "mengganggu" KPK tidak akan berpengaruh terhadap upaya penyelesaian kasus. Semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk segera menuntaskan pemberkasan. "Sudah mau selesai. November akan naik ke penuntutan," tandasnya.