Nazaruddin Mundur dari Proyek Hambalang Karena Utusan Cikeas
Akhirnya, sambung Rosa, perusahaan Nazar tidak mendapat apa-apa dari proyek Hambalang. Wafid pun mengembalikan uang Rp10 miliar dari Rp20 miliar yang sebelumnya diterimanya.
"Rp10 miliar dikembalikan," imbuhnya.
Menurut Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis yang juga hadir sebagai saksi dalam sidang, Rp10 miliar lainnya tidak dikembalikan Wafid, karena perusahaan Nazar memperoleh Rp200 miliar untuk menggarap proyek Wisma Atlet di Kemenpora.
"Jadi sekitar September meeting Pak Nazar marah karena proyek Kemenpora cuman dapat Rp200 miliar kalau tidak salah, proyek Wisma Atlet di Palembang karena sudah keluarkan uang Rp20 miliar. Hitungan Pak Nazar harusnya dapat Rp400 miliar. Rinciannya ada ke Pak Wafid. Makanya diminta balikin uang yang Rp10 miliar, karena tidak dapat yang Hambalang," kata Yulianis. (flo/jpnn)