Nazaruddin Satu-Satunya Napi Korupsi yang Dapat Remisi
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Melalui Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 54.343 narapidana mendapatkan potongan masa hukuman. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, menjadi satu-satunya narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.
Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Ma"mun mengatakan, Nazaruddin mendapat remisi sebanyak satu bulan. Pemberian itu disebutnya sudah sesuai aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi. "Proses pengajuannya sudah dilakukan tahun sebelumnya," ungkapnya.
Pada pertengahan 2012 Nazaruddin divonis 4 tahun dan 10 bulan oleh pengadilan tipikor Jakarta. Namun, dia tidak puas dan mengajukan kasasi. Pada 2013, Mahkamah Agung menolak dan memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain Nazaruddin, beberapa narapidan kasus korupsi seperti mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan Politisi PDIP Emir Moeis juga disebut-sebut mendapat remisi. Namun, dia memastikan baru Nazaruddin yang sesuai ketentuan bisa mendapat remisi. "Yang lain masih menunggu rekomendasi institusi yang memprotes," terangnya.
Kalau betul demikian, berarti Dada Rosada dan Emir Moeis harus menunggu rekomendasi dari KPK. Lembaga antirasuah sendiri belum merespon saat ditanya apakah benar memberikan rekomendasi remisi pada Nazaruddin. Saat dikonfirmasi, pimpinan KPK seperti Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi S.P belum merespon.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kalau remisi merupakan hak dari semua narapidana. Pihaknya tidak bisa pilih kasih dan menyebut penerima remisi berasal dari berbagai kalangan. Selama memenuhi aturan, pihaknya tidak bisa menahan pemberian remisi.
"Kalau sudah hak, jangan kami merampas hak orang lain. Meski diberi remisi, tetap menjalani hukuman," tegasnya. Nah, aturan itu yang menjadikan pemberian remisi tidak cuma-cuma. Seperti terpidana korupsi, harus menjadi justice collaborator, dan membayar denda.
"Kenapa napi korupsi diberi remisi? jangan dibiasakan merampas hak orang. Kalau mau menghukum berat, di pengadilan tuntut mati," jelasnya.
Nasib berbeda dialami narapidan korupsi lain seperti Angelina Sondakh. Dia tidak mendapat remisi pada lebaran 2015. Angie memang apes, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 2014 juga tidak mendapat remisi. Alasannya, terganjal PP 99/2012 terkait pengetatan remisi kepada narapidana tindak pidana khusus.
"Angelina Sondakh tidak dapat remisi karena PP 99/2012," terang Kepala Rutan Pondok Bambu Sri Susilarti. Menurutnya, pidana 12 tahun yang harus dijalani Angie tidak memungkinkan untuk mendapat remisi. Namun, bisa saja ada keajaiban kalau KPK mau memberikan rekomendasi remisi karena menjadi justice collaborator.
Pada lebaran kali ini, remisi khusus hari raya diberikan atas dua kategori. Pertama, remisi RK-1 yang ditujukan pada 53.889 narapidana yang hharus menjalani sisa pidana. Kedua, remisi RK-2 kepada 545 narapidana yang langsung bebas. Remisi itu khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Islam saja.
Sementara, langkah Kemenkum HAM memberikan remisi pada Nazaruddin membuat geram publik. Protes keras datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM itu tidak senafas dengan pemberantasan korupsi.
"Di Indonesia, korupsi masih menjadi bahaya laten. Kok malah memberikan remisi pada koruptor," ujarnya.
Menurut Emerson pengurangan hukuman itu justru membawa angin segar pada koruptor. Kejahatan luar biasa itu akan kembali tumbuh subur di Indonesia. Sebab di dalam PP nomor 99 tahun 2012 pemerintah sebelumnya mempersulit koruptor mendapatkan remisi. Hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera. "Namun saat ini remisi justru diberikan secara cuma-cuma," jelasnya.
Dia melanjutkan, sosok Nazaruddin tidak layak mendapatkan remisi. Karena mantan bendahara umum Partai Demokrat itu banyak tersangkut kasus korupsi. Diantaranya kasus Hambalang. Jika penguruangan hukuman tetap diberikan maka akan mencoreng penegakan hukum pemerintah Joko Widodo.
Emerson melanjutkan pemberian remisi pada koruptor harus lewat pertimbangan dari lembaga yang menyidik. Dalam hal ini KPK. Lembaga Antirasuah itu nantinya akan memberikan masukan dan catatan apakah Nazaruddin layak apa tidak mendapatkan pengurangan hukuman. Nah, ada anggapan bahwa pemberian remisi ini tanpa sepengetahuan KPK.
"Kalau tanpa sepengetahuan KPK saya rasa tidak bisa diberikan remisi. Kalau itu terjadi lebih baik Yasonna dicopot dari posisinya sebagai menteri," terangnya. (dim/aph)