Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nazaruddin Selalu Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Selasa, 05 September 2017 – 22:28 WIB
Nazaruddin Selalu Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK? - JPNN.COM
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti perlakuan istimewa KPK terhadap M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/8) lalu.

Diketahui dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno.

Namun, hanya Sandiaga saja yang hadir.

"Masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan. Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali itu pula Sandiaga membantahnya," kata Boyamin, Selasa (5/9)

Karena itulah, menurut Boyamin perlu dihadirkan Nazaruddin untuk dikonfrontasi di hadapan hakim bersama Sandiaga untuk meluruskan siapa yang benar dan siapa yang berbohong.

Namun, sayangnya dalam sidang Rabu itu hanya Sandiaga yang hadir, dan Nazaruddin absen tanpa ada keterangan yang jelas.

Menurut Boyamin, jika alasan tidak hadirnya Nazarudin bisa diterima menurut hukum seperti sakit maka akan dimaklumi.

M.Nazaruddin sudah tiga kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News