NCBI Minta Kaji Ulang Hasil Seleksi Dirjen Perhubungan Laut
jpnn.com, JAKARTA - Ketua sekaligus Pendiri Nation and Character Building Institute (NCBI), Juliaman Saragih mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dalam suratnya tertangal 8 Oktober 2017, Juliaman berharap Menteri Perhubungan dapat segera mengkaji ulang proses seleksi termasuk tahapan Wawancara kandidat Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang akan dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 10-11 Oktober 2017.(fri/jpnn)
Berikut ini Surat Terbuka Ketua NCBI:
Yth. Menteri Perhubungan, Bapak Budi Karya Sumadi.
Kami menghormati proses seleksi terbuka Jabatan Tinggi Madya yang lowong di Kementerian Perhubungan yakni, Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Terbukti hasil _assessment test_ menghasilkan Ir. R. Agus H. Purnomo, MM _(penerima Anugerah Tokoh BUMN Kategori Global dari Kementerian BUMN)_ - sebagai kandidat Dirjen Perhubungan Laut yang *Sangat Disarankan* panitia seleksi.
Namun setelah membaca pengumuman Kementerian Perhubungan Nomor PG.25 Tahun 2017 pada 31 Agustus 2017, yang mengakomodir Direksi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) ikut dalam proses seleksi tersebut. Dan terbukti hasil _assessment test_ Nomor PG.38 pada 5 Oktober 2017, menempatkan Johnson Williang Sutjipto, M.Sc (Direktur Utama PT. Arial Niaga Nusantara) sebagai kandidat Dirjen Perhubungan Laut yang Disarankan panitia seleksi.
Menjadi pertanyaan gugatan kami, bukankah penetapan kriteria dan persyaratan seleksi terbuka Jabatan Tinggi Madya _cq_ Direktur Jenderal Perhubungan Laut bertentangan dengan Pasal 105 ayat (1) UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dengan tegas menyatakan bahwa kandidat diisi dari kalangan PNS.
Jika kandidat JPT Utama dan Madya tertentu diisi dari kalangan non PNS, syaratnya jelas dengan Persetujuan Presiden _(Pasal 106, ayat 1)_.
Setelah membaca hasil _assessment test_ berarti Direksi BUMS transportasi diatas dapat bertindak sekaligus sebagai Operator Usaha dan Regulator. Konsekuensinya sangat jelas, dipastikan terjadi _conflict of interest_ dalam penyusunan kebijakan perhubungan laut.