Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa Pakel
![Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa Pakel Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa Pakel - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2024/08/31/anggota-dpr-ri-fraksi-pkb-dari-dapil-jatim-iii-nihayatul-waf-wtiw.jpg)
"Selain itu, cara-cara yang melanggar norma dan etika pemerintahan dijalankan, seperti mengirimkan undangan secara mendadak, satu hari sebelum kegiatan, serta tidak ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi atau Sekretaris Daerah yang memiliki kewenangan. Sehingga sosialisasi ini terkesan terburu-buru dan ada tendensi memaksakan kehendak," ungkap Tedjo.
Tedjo menegaskan bahwa konflik di Desa Pakel merupakan konflik agraria struktural, bukan sekadar konflik sosial sebagaimana yang terlihat dari pendekatan yang digunakan oleh TIMDU Banyuwangi.
"Dalam kasus ini, warga Desa Pakel, yang sebagian besarnya adalah buruh tani, telah lama berjuang untuk mempertahankan hak mereka atas tanah yang mereka tempati," ujarnya.
Tedjo menjelaskan pendekatan yang digunakan oleh Pemkab Banyuwangi dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial justru mengaburkan inti masalah agraria yang sebenarnya.
Dia menyebutkan penyelesaian konflik agraria ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilaksanakan secara partisipatif melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari tingkat pusat hingga daerah.
"Oleh karena itu, kami meminta agar penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel dialihkan dari TIMDU ke GTRA Kabupaten Banyuwangi, sesuai amanat aturan yang berlaku. Serta menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan partisipasi yang bermakna," pungkas Tedjo. (mcr8/jpnn)