Negara Berpotensi Dirugikan Puluhan Triliun
Akibat Ketidakpatuhan Laporan KeuanganSelasa, 13 April 2010 – 13:57 WIB
Adapun hasil pemeriksaan PDTT yang signifikan, dikatakan berasal dari beberapa laporan kasus. Di antaranya yaitu pemeriksaan pendapatan dari dinas kehutanan provinsi dan kabupaten/kota di Jambi, di mana PT WKS, PT RHM dan PT TMA tidak melaporkan hasil tebangan kayu yang mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 50,84 miliar dan sanksi denda Rp 130,95 miliar. Lalu, ada pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban PNBP pada 12 perguruan tinggi senilai Rp 6,52 miliar, serta pemeriksaan manajemen aset 123 bidang tanah di Bengkulu senilai Rp 63,34 miliar yang belum jelas.
Masih menurut Hadi, ada pula pemeriksaan kompensasi jemaah haji pada tahun 2008 di Departemen Agama senilai Rp 480,25 juta dan pemeriksaan kontrak kerjasama dengan migas. Selain itu, ada pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Jamsostek senilai Rp 51,09 miliar, hingga termasuk potensi kerugian negara dari pemeriksaan investigasi kasus PT Bank Century yang saat ini masih belum selesai ketegasannya.
"Investigasi kasus Bank Century telah kita ungkapkan, (bahwa) temuan pemeriksaan antara lain BPK tidak tegas melaksanakan pengawasan terhadap BC, sehingga permasalahan yang dihadapi BC sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan, yang pada akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik," jelas Hadi pula. (afz/jpnn)