Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik
Dari Uji Materi UU No 41 tentang KehutananSelasa, 19 April 2011 – 14:53 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNpad), I Gede Pantja Astawa mengatakan, hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam (SDA) hayati yang didominasi pepohonan, merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi. "Sedangkan kekayaan alam yag terkandung di dalamnya adalah semua benda hasil hutan, berupa benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasad yang berasal dari hutan," katanya, saat memberikan keterangan (selaku) ahli dalam perkara pengujian UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, di Gedung MK, Selasa (19/4).
Dijelaskan I Gede Pantja, terkait hal itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa pengertian "dikuasai oleh negara" itu harus dipahami sebagai 'beheersdaad', bukan 'eigensdaad'. Di mana artinya, negara lebih bertindak sebagai pengurus daripada (sebagai) pemilik. Sehingga katanya, "hak menguasai" (milik) negara merupakan instrumen, sedangkan "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" merupakan tujuan (objective).
"Rumusan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mempunyai makna yang sangat luas. Meliputi berbagai aspek dan dimensi. Satu di antaranya yang terpenting dan utama, adalah hutan," ujarnya.
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNpad), I Gede Pantja Astawa mengatakan, hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:10 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB - Humaniora
Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:49 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB