Negara Pinggirkan Masyarakat Adat
Selasa, 14 Desember 2010 – 04:02 WIB
"Banyak diantara undang-undang, peraturan pemerintah bahkan peraturan daerah secara sepihak telah merugikan masyarakat hukum adat terutama soal kepemilikan dan penguasaan lahan yang oleh nagari merupakan sumber kehidupan dan ekonomi anak nagari," kata Saafroedin.
Terhadap semua produk hukum yang diduga kuat telah melanggar kepentingan masyarakat hukum adat itu, forum seminar juga memberikan rekomendasi agar masalahnya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. "Gebu Minang, melalui tim khususnya tentu akan memberikan pendampingan advokasi bagi nagari-nagari yang berupaya melakukan uji materiil undang-undang," ujar Saafroedin Bahar.
PADANG - Sikap dan perlakuan negara terhadap masyarakat hukum adat hingga kini masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan dalam kenyataannya, pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
Selasa, 19 November 2024 – 09:45 WIB - Kep. Bangka Belitung
Nelayan yang Hilang di Bangka Barat Ditemukan, Begini Kondisinya
Selasa, 19 November 2024 – 09:00 WIB - Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Kep. Riau
35 Pelamar Lulus SKD CPNS Natuna & Berhak Ikut SKB, Persiapkan Diri dari Sekarang
Selasa, 19 November 2024 – 07:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
Selasa, 19 November 2024 – 07:38 WIB - Kriminal
Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
Selasa, 19 November 2024 – 09:29 WIB - Humaniora
Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
Selasa, 19 November 2024 – 07:09 WIB - Olahraga
Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Jogja
Selasa, 19 November 2024 – 07:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Selasa, 19 November 2024 – 09:16 WIB