Negara Tak Mampu Kelola Dinamika, Ormas Merajalela
Kamis, 14 Juni 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengkhawatirkan adanya indikasi negara tidak lagi mampu mengelola dinamika yang terjadi di masyarakat. Ujung-ujungnya, rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kini masih dibahas DPR akan menjadi "kambing hitam".
"Kalau ada ormas yang merugikan orang lain, atau ada indikasi sebuah ormas tidak berfungsi sebagaimana mestinya kan bisa dituntut ke Pengadilan dengan KUHP atau UU lainnya. Hakim tidak punya hak untuk menolak sebuah perkara dengan alasan belum ada UU yang mengatur atau sebuah ormas belum atau sudah terdaftar," ujar Refly.
Masalah ormas asing yang kini diributkan oleh banyak pihak, Refly memiliki dua dugaan. Pertama, bisa saja karena pemerintah memang tak tahan kritik. Kedua, bisa jadi ormas dari luar negeri itu memang ilegal.
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengkhawatirkan adanya indikasi negara tidak lagi mampu mengelola dinamika yang terjadi di masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
Senin, 25 November 2024 – 18:55 WIB - Hukum
Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
Senin, 25 November 2024 – 18:37 WIB - Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB - Humaniora
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
Senin, 25 November 2024 – 15:42 WIB - Sepak Bola
Persiapan Piala AFF 2024, PSSI Panggil 31 Pemain, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 17:45 WIB - Kriminal
Suami di Gresik Diduga Lakukan KDRT Kepada Istri Gunakan Sajam, Korban Tewas
Senin, 25 November 2024 – 15:35 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB