Nekad Melawan Polisi, Dua Perampok Sadis Didor
Pelaku kemudian mengetok pintu untuk pura-pura bertanya alamat. Ketika pintu diketok tapi tidak ada yang membuka, pelaku memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Mereka pun beraksi dengan merusak pintu, kemudian masuk ke dalam serta menguras harta benda berharga milik korbannya. “Kalau di dalam ada penghuni, mereka tak segan-segan melukai korban,” kata Didik lagi.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku ini. Antara lain, satu unit mobil, dua telepon seluler, satu ransel, lima jam tangan, satu power supply organ, satu tatakan organ, satu unit Nitendo DS, satu cincin emas, satu pasang giwang emas, dan satu liontin emas. (boy/jpnn)