Nekat Bawa Senjata Tajam di Depan Kantor Polisi, Beginilah Akibatnya
jpnn.com, PULANG PISAU - Kurai alias Urai diamankan polisi setelah kedapatan membawa belati tanpa izin.
Urai dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Urai diamankan, Rabu (23/8) siang di halaman Mapolres Pulpis," kata Kasat Reskrim Polres Pulpis AKP Edia Sutaata, Kamis (24/8/2017) pagi.
Saat itu, kata Edia, pihaknya sedang melaksanakan razia di halaman Polres Pulpis.
Nah, Urai ketika itu sedang melintas. Mobil yang dikemudikan tersangka disetop.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil tersangka, tepatnya di jok tengah dalam tas selempang ditemukan senjata tajam yang diakui tersangka," beber dia.
Setelah menjalani pemeriksaan, Urai tidak memiliki izin membawa sajam tersebut.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka mengaku membawa sajam itu untuk menjaga diri," kata Edia. (art/dar)