Nekat Berbikini di Jalan, Dinar Candy Ditetapkan Jadi Tersangka Pornografi
jpnn.com, JAKARTA - Disjoki Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pornoaksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus dugaan pornoaksi tersebut. Status kasus tersebut telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
"Dari bukti yang dikumpulkan selesai kami melakukan pemeriksaan diakhiri dengan gelar perkara," ujar Azis Andriansyah di Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
"Maka kami menetapkan saudari DC ini sebagai tersangka," imbuhnya.
Adapun Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 21 jam.
Akibatnya, perempuan 28 tahun itu disangkakan dengan pasal 36 nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman sepuluh tahun atau denda Rp5 miliar," kata Azis.