Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nekat Gelar Tontonan di Zona Merah, Rhoma Irama Bakal Diproses Hukum

Senin, 29 Juni 2020 – 19:47 WIB
Nekat Gelar Tontonan di Zona Merah, Rhoma Irama Bakal Diproses Hukum - JPNN.COM
Rhoma Irama. Foto: Rakyat Merdeka/JPNN

jpnn.com, CIBINONG - Polres Bogor berencana memproses hukum Rhoma Irama yang tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu kemarin (28/6).

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto dan Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Senin (29/6).

Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar saat penyanyi berjuluk Raja Dangdut itu beserta sejumlah artis kondang lain.

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kami akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kami tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Ronaldy.

Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," terang dia, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polres Bogor Polda Jawa Barat memproses hukum Raja Dangdut Rhoma Irama terkait penampilannya di acara khitanan warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News