Nekat Jual Miras Oplosan di Bulan Puasa, DN Langsung Dijemput Polisi, Tuh Lihat
jpnn.com, SOLO - Satuan Samapta Polres Kota Surakarta mengamankan seorang pemuda penjual minuman keras (miras) oplosan di sebuah Ruko Purwosari Laweyan Solo, Jawa Tengah, Senin (3/5/2021).
Penjual miras tersebut bernisial DN, 24, warga Ngenden Desa Banaran, Grogol Kabupaten Sukoharjo.
"Kini yang bersangkutan sedang diperiksa untuk diproses tindak pidana ringan (Tipiring) di Mapolresta Surakarta," ujar Kepala Sat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Solo, Senin (3/5/2021).
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 11 botol ukuran 1.500 mililiter miras jenis ciu, 11 botol ukuran 1.500 ml berisi jenis klutuk oplosan, tiga botol anggur merah, dan dua botol ukuran 1.500 ml berisi miras Leci (oplosan).
Petugas mengamankan penjual miras tersebut berawal laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan operasi penyakit masyarakat yang ditingkatkan untuk melakukan penyelidikan ke lokasi sebuah Ruko Purwosari Solo, pada Minggu (2/5), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kami langsung mengamankan penjual DN dan menggeledah Rukonya ternyata ada puluhan botol miras jenis ciu, anggur merah dan oplosan. Kami langsung amankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan," kata Sutoyo.
Sutoyo mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku DN berikut barang bukti diamankan dan di bawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti dan di proses sesuai prosedur Tipiring.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat), yang meliputi, Miras, narkoba, judi, dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan Kota Solo Bebas Pekat.