Atas kejahatannya tersebut, Asrun terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres konawe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (m2)
UNAAHA - Hasrat yang menggebu ingin memiliki sepeda motor, membuat Asrun menempuh segala cara untuk mendapatkannya. Ia nekat mencuri kendaraan roda