Nekat Rampok Duit Bos Demi Party Sama Pacar di Puncak
Pihak polres begitu mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menggelar olah TKP berikut mengecek hasil rekaman CCTV. Hasilnya, tak diragukan lagi pelakunya adalah Joe.
Joe pun langsung dikejar ke rumahnya di kawasan Jakarta Pusat. Namun menurut keluarganya, Joe tak pulang ke rumah.
Setelah terus menerus melakukan pelacakan, akhirnya posisi Joe terendus sedang berada di sebuah hotel di kawasan Puncak, Cipanas. Tim serse langsung memburunya ke hotel itu.
Benar saja pada Jumat malam (2/12) saat ditangkap, Joe sedang berfoya-foya bersama kekasih dan beberapa temannya.
Saat ditangkap, Joe langsung mengakui perrbuatannya. Bahkan diakuinya kalau uang hasil pencurian digunakan mentraktir teman-temannya di Cipanas.
”Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan dan terus menjalani pemeriksaan untuk mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain,” tandas Suyatno. (ind/dil/jpnn)