Nekat Takbir Keliling, Jemaah Ini Dibubarkan Satgas Covid-19
Kamis, 13 Mei 2021 – 02:50 WIB
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling," tegas Ade Yasin. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!