Nelayan Jatim Dilarang Sewakan Kapalnya Untuk Pemudik
jpnn.com, SURABAYA - Ditpolairud Polda Jawa Timur melarang para nelayan untuk menyewakan kapalnya bagi para pemudik.
Ada dua alasan, pertama demi memutus mata rantai penularan Covid-19 dan bahaya gelombang laut yang masih tinggi
Larangan itu juga mengacu pada SE Kepala Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Salah satu poin dalam surat itu adalah pelarangan mudik yang mencakup transportasi jalur darat, laut, dan udara di lintas kabupaten kota, provinsi, maupun antar negara.
"Dari awal puasa kami sudah mengimbau, memberikan pemahaman pada masyarakat pesisir dan nelayan, khususnya, tentang alasan kenapa tidak boleh mudik. Alasannya, kami sampaikan terkait perkembangan Covid-19 di global ini," kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Arnapi, Kamis (29/4).
Arnapi mengatakan pihaknya telah mendatangi para pemilik kapal memberikan imbauan tidak meneyawakan kapalnya.
"Kami mengimbau pihak Syahbandar tak memberikan izin berlayar pada kapal saat larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021,” ujar dia.
Arnapi menyebut ada sejumlah wilayah di Jatim yang rawan tetap menyewakan kapalnya. Seperti di Jember, Probolinggo, Situbondo ke arah Madura.
Biasanya mereka tetap akan mudik menggunakan kapal nelayan pada Hari Raya Iduladha.
Jajaran Satpolair di polres-polres akan dikerahkan mendatangi lokasi yang rawan itu untuk memberikan imbauan.
“Kalau Idulfitri tidak terlalu banyak, tetapi tetap kami antisipasi mengikuti kebijakan pemerintah,” jelas Arnapi. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: