Nelayan Aceh Timur Dibebaskan Myanmar
jpnn.com, BANDA ACEH - Myanmar membebaskan seorang nelayan Aceh Timur yang juga awak kapal motor KM Bintang Jasa.
Nelayan bernama Jamaluddin yang selama ini ditahan di Myanmar, itu dibebaskan setelah memperoleh pengampunan dari pemerintahan negara tersebut.
Jamaluddin bersama belasan nelayan lainnya ditangkap otoritas Myanmar atas tuduhan pencurian ikan pada 6 November 2018.
“Pengampunan diberikan setelah pemerintah melalui KBRI dan Kemenlu RI melakukan diplomasi. Akhirnya, Pemerintah Myanmar memberikan pengampunan kepada nelayan Aceh Timur tersebut,” kata Bupati Aceh Timur Hasballah di Aceh Timur, Rabu (28/4).
Dia mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon juga menjalin pendekatan dengan berbagai otoritas terkait di Myanmar untuk membebaskan nelayan Aceh Timur tersebut.
Menurut Hasballah, KBRI juga menyampaikan nota diplomatik terkait permohonan ampunan menjelang peringatan hari-hari besar di Myanmar. Biasanya pengampunan diberikan menjelang hari-hari besar di negara itu.
“KBRI akhirnya menerima informasi persetujuan ampunan Jamaluddin pada 15 April 2021. Pemulangan atau repatriasi dilaksanakan sesuai ketentuan imigrasi Myanmar,” kata Hasballah.
Nelayan Aceh Timur yang ditahan dua tahun lebih di Myanmar tersebut akhirnya dipulangkan melalui penerbangan komersial dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 26 April 2021.